Keluarga Winda Lorenza Gowasa Akan Gelar Aksi Damai di Mapolda Sumut, Desak Penanganan Kasus Secara Transparan

Keluarga Winda Lorenza Gowasa Akan Gelar Aksi Damai di Mapolda Sumut, Desak Penanganan Kasus Secara Transparan

PERSINVESTIGASI.COM, MEDAN - Keluarga almarhumah Winda Lorenza Gowasa (31) bersama sejumlah elemen masyarakat dan komunitas peduli keadilan berencana menggelar aksi damai di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapolda Sumut), Kamis, 27 Agustus 2026. Aksi tersebut digelar untuk meminta penanganan kasus kematian Winda dilakukan secara terbuka, profesional, dan transparan.

Rencana aksi ini muncul setelah pihak keluarga dan kuasa hukum menyampaikan adanya sejumlah hal yang dinilai janggal terkait kematian Winda, yang sebelumnya dinyatakan meninggal akibat bunuh diri menggunakan senjata api milik mantan suaminya yang merupakan anggota Polri.

Sebelumnya, pihak Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II Medan melalui dr. Mistar Ritonga menyatakan Winda meninggal akibat luka tembak pada bagian kepala. Pernyataan tersebut juga disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan dan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak.

“Winda meninggal akibat bunuh diri. Ditemukan luka tembak tempel di bagian kepala dan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan maupun penganiayaan benda tumpul dan tajam,” kata dr. Mistar Ritonga pada 6 Agustus 2026.

Namun, kuasa hukum keluarga Winda, Ricardo Siringo Ringo, SH., MH., dan Paul Tambunan, SH., menyatakan pihak keluarga menemukan sejumlah kondisi pada jasad almarhumah yang menurut mereka perlu mendapat penjelasan lebih lanjut.

Paul Tambunan menyebut adanya lebam pada kedua kelopak mata, dugaan bekas sayatan di bagian leher, serta lebam pada beberapa bagian tubuh, termasuk jari-jari tangan, perut, paha, dan punggung telapak kaki.

“Banyak sekali kecurigaan klien kami, mulai dari dilarang mengambil foto hingga pada saat proses otopsi pihak keluarga tidak dikabarkan. Pihak keluarga Bripka IH juga terkesan agar jasad Winda segera dikebumikan,” ujar Paul saat ditemui di rumah keluarga almarhumah pada 8 Agustus 2026.

Menurut Paul, pihak keluarga juga mempertanyakan adanya dugaan intimidasi terhadap keluarga ketika berada di ruang instalasi jenazah RS Bhayangkara Medan, termasuk larangan mengambil foto maupun video terhadap kondisi jasad Winda.

Sementara itu, Ricardo Siringo Ringo mengungkapkan pihak keluarga masih mempertanyakan sejumlah hal yang muncul dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI.

Salah satu hal yang dipertanyakan adalah pemaparan hasil otopsi oleh tim dokter forensik RS Bhayangkara Tingkat II Medan. Menurut Ricardo, dalam pemaparan tersebut ditampilkan gambar kondisi jasad dengan bagian tengkorak kepala yang telah dibuka, sementara pihak keluarga mengaku tidak menemukan tanda yang menurut mereka menunjukkan adanya prosedur tersebut pada jasad Winda.

“Saya tidak menuduh, tetapi saya heran, foto jasad siapa yang dipaparkan. Karena menurut kami tidak ada bekas tanda-tanda pada jasad Winda kalau bagian tengkoraknya dibuka atau dilakukan kraniotomi,” ujar Ricardo pada 12 Agustus 2026.

Ricardo juga mempertanyakan informasi mengenai waktu kematian Winda. Menurutnya, dalam RDPU bersama Komisi III DPR RI, pihak kepolisian belum dapat memberikan penjelasan yang dianggap keluarga cukup jelas mengenai kapan Winda meninggal dunia.

Ia menyebut Kapolrestabes Medan memperoleh informasi sekitar pukul 16.00 WIB dari Kasat Intelkam, sementara informasi tersebut disebut berasal dari rekan-rekan mantan suami Winda, Bripka IH.

Selain itu, pihak keluarga melalui tim kuasa hukum mengaku melakukan investigasi terkait pemesanan tempat pemakaman Winda. Berdasarkan informasi yang mereka peroleh, tempat pemakaman disebut telah dipesan oleh pihak keluarga Bripka IH sekitar pukul 06.00 WIB pada 2 Agustus 2026, sedangkan keluarga Winda disebut baru menerima pemberitahuan sekitar pukul 13.30 WIB.

Atas berbagai persoalan yang masih dipertanyakan tersebut, keluarga Winda bersama sejumlah masyarakat dan komunitas peduli keadilan akan menyampaikan aspirasi di Mapolda Sumut pada 27 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB.

Selain aksi di Mapolda Sumut, pada malam harinya akan digelar aksi menyalakan 1.000 lilin di Lapangan Merdeka Medan, Jalan Balai Kota, mulai pukul 18.00 WIB. Kegiatan tersebut disebut sebagai bentuk penghormatan dan doa bagi almarhumah Winda Lorenza Gowasa.

Koordinator aksi, Mariani Buulolo, mengatakan terdapat sejumlah tuntutan yang akan disampaikan dalam aksi damai tersebut.

“Beberapa poin yang akan kami sampaikan antara lain meminta pihak kepolisian memproses kasus kematian Winda Lorenza secara terbuka dan profesional, meminta Polda Sumut mengambil alih penanganan kasus, serta menyatakan keberatan terhadap kesimpulan bahwa Winda meninggal akibat bunuh diri,” kata Mariani.

Selain itu, massa aksi juga akan meminta dilakukan ekshumasi terhadap jasad Winda dengan melibatkan tim dokter yang dihadirkan pihak keluarga.

Massa juga meminta agar aparat memberikan pengamanan dan pelayanan selama penyampaian pendapat di muka umum sehingga seluruh rangkaian kegiatan dapat berlangsung aman, tertib, dan damai.

Menurut Mariani, aksi tersebut tidak hanya melibatkan keluarga Winda, tetapi juga masyarakat yang merasa prihatin dan ingin menyuarakan keadilan.

“Selain keluarga, kemungkinan ada berbagai elemen masyarakat yang ikut menyuarakan keadilan. Aksi ini terbuka bagi masyarakat yang ingin bergabung,” ujarnya.

Rencana aksi tersebut telah diberitahukan melalui surat bernomor 002/SPA-KEL-WLG/VIII/2026 yang dilayangkan kepada Kepala Satuan Intelkam Polrestabes Medan tertanggal 24 Agustus 2026.

Surat pemberitahuan aksi tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pejabat dan institusi terkait, di antaranya Kapolri, Irwasum Polri, Kabareskrim Polri, Kapolda Sumatera Utara, Wakapolda Sumatera Utara, Dirreskrimum Polda Sumut, Dirintelkam Polda Sumut, serta Kapolrestabes Medan.

Keluarga berharap seluruh aspirasi yang disampaikan dapat menjadi bahan evaluasi dan mendorong adanya penanganan kasus yang transparan sehingga berbagai pertanyaan mengenai kematian Winda Lorenza Gowasa dapat memperoleh penjelasan secara objektif dan berdasarkan hasil penyelidikan serta pemeriksaan forensik yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sumber : SKN

Editor: Fitri